KONTEKS.CO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Dewan Pengawas KPK yang tidak melarang Ketua KPK Firli Bahuri temui Gubernur Papua Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus suap.
“Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat 4 November 2022.
Dewas KPK, kata Kurnia, semestinya dari awal melarang Firli untuk ikut ke Jayapura. Meskipun Firli diperbolehkan menemui pihak tersangka di dalam Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (2).
“Namun melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas,” kata Kurnia.
ICW menyebut kehadiran Firli di Papua hanya lelucon dan tak ada urgensinya. Sejatinya, menurut Kurnia, Firli tak perlu ikut karena bukan berstatus sebagai penyidik maupun dokter.
“Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh Penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja,” kata Kurnia.
Kurnia menyinggung soal Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai status Pimpinan KPK bukan lagi penyidik atau pun penuntut. Sehingga, dia menyebut kehadiran Firli di rumah Lukas Enembe merupakan suatu lelucon.
“Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"