KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta membantah adanya konflik antara pimpinan KPK dengan Dewas KPK.
Diketahui, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas.
Adapun Dewas mengumumkan jadwal sidang etik Ghufron pada 2 Mei mendatang.
“Enggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, enggak ada persoalan,” ujar Alex kepada wartawan mengutip, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Alex, semua insan KPK dapat membuat laporan kepada Dewas KPK termasuk pimpinan KPK.
Hal itu merupakan kewajiban bagi insan KPK agar melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik.
“Setiap insan KPK, setiap insan KPK itu siapa? Semua pegawai. Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan,” tegasnya.
“Bahwa pimpinan bisa melaporkan Dewas, Dewas bisa melaporkan ke Dewas, jadi itu aja normatif aja,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyampaikan bahwa dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK,” ujar Ghuron dalam keterangannya mengutip, Jumat, 25 April 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"