KONTEKS.CO.ID – Sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 29 April 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan dalam sidang tersebut, MK membagi dalam tiga panel majelis hakim.
“Panel I Suhartoyo sebagai ketua panel, lalu Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah,” katanya kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.
“Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai Ketua Panel, lalu Ridwan Mansyur dan Arsul Sani,” tambahnya.
Kemudian, Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Fajar mengatakan ada 200 perkara yang akan ditangani. Hal itu terdiri dari 103 perkara diperiksa panel I dan 97 perkara di Panel II dan Panel III.
“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” katanya.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa MK memiliki waktu satu bulan untuk memutuskan sengketa Pileg 2024.
Lalu, hasil dari sidang sengketa ini akan segera diputuskan pada 10 Juni 2024 Sesuai dengan apa yang tertuang dalam undang-undang.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK,” jelasnya.
“Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"