KONTEKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan tiga orang tersangka adalah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka adalah SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2019, dan AS, Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini menjadi Kadis ESDM Bangka Belitung.
Dua tersangka lain adalah HL, Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), dan FL, pegawai pemasaran PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).
Dijelaskan Kuntadi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 dari 14 saksi yang dipanggil, penyidik menetapan lima orang sebagai tersangka. Total sudah 21 tersangka dalam kasus tersebut.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima tersangka,” kata Kuntadi, dalam jumpa pers pada Jumat malam, 26 April 2024.
Tersangka FL langsung dikirim ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan HL tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit. Dia akan dipanggil ulang sebagai tersangka.
Kuntadi menambahkan, tersangka SW, BN, dan AS merupakan pimpinan di Dinas ESDM Bangka Belitung. Mereka sengaja menerbitkan dan menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari lima perusahaan smelter.
Perusahaan itu adalah PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa. Tersangka menyujui RKAB meski dokumen dari perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
”RKAB tidak digunakan untuk menambang di wilayah IUP, tetapi sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh di wilayah IUP PT Timah,” katanya.
Sementara tersangka FR dan HL, terlibat dalam mengondisikan kerja sama penyewaan alat pengolahan timah. Keduanya sengaja membentuk dua perusahaan boneka agar kegiatan ilegal itu lancar.
Berikut 16 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tesangka:
- Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Terlibat permainan korupsi timah bersama Emil Ermindra dan Alwin Albar. Berkomplot dalam pembentukan perusahaan boneka yang beroperasi dalam wilayah IUP PT Timah. Menandatangani surat kerjasama sewa smelter untuk melegalkan bijih timah ilegal.
- Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra. Terlibat pembentukan perusahaan boneka dan pembuatan kontrak dengan para pengusaha smelter dan menandatangani SPK milik pengusaha swasta.
- Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar. Terlibat dalam pembuatan dokumen kerjasama dengan para pengusaha smelter.
- Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil. Terlibat dalam pertambangan ilegal di PT Timah. Mengatur kontrak kerjasama dengan PT Timah untuk melebur bijih timah ilegal mereka, yang harusnya didapatkan dari perusahaan rekanan PT Timah lainnya.
- Toni Tamsil, adik dari Tamron Tamsil. Menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice untuk saudaranya, Tamron. Toni tidak kooperatif dan menyembunyikan sejumlah dokumen dan alat bukti saat Tamron sedang menjalani penyelidikan. Kemudian menyewa preman untuk meneror seorang jaksa yang akan menggeledah PT CV VIP.
- Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias Ashin. Ditangkap dari pengembangan penyidikan dari para tersangka lainnya dalam CV VIP. Belum dijelaskan Kejagung keterkaitan dalam kasus korupsi timah ini.
- Mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung. Kaki tangan utama Tamron yang merupakan Beneficial Ownership dari perusahaan CV VIP. Penyidik Kejagung harus melakukan pemanggilan dan pengejaran paksa terhadap tersangka Buyung karena tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan penyidik.
- Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani. Salah satu petinggi CV VIP yang ditahan bersamaan dengan Tamron. Tugasnya menyediakan bijih timah dari tambang ilegal dan terlibat dengan kesepakatan dengan PT Timah.
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Menginisiasi pertemuan para tersangka lain untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Ardiansyah. Terlibat dalam membuat perjanjian untuk menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
- General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina. Ikut menandatangani kontrak kerja sama dan melakukan pengumpulan bijih timah ilegal dengan pembentukan perusahaan boneka.
- Pengusaha di Bangka Belitung berinisial SG alias AW. Menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
- Pengusaha di Bangka Belitung berinisial MBG. Menandatangani kontrak kerja dengan direksi PT Timah. Mengumpulkan bijih timah ilegal dengan membentuk perusahaan boneka. CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
- Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto. Memiliki keterkaitan dalam bisnis timah ilegal yang melibatkan para mantan direktur PT. Timah.
- Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim. Sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui PT QSE, turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk. Peran lainnya memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk.
- Pengusaha, Harvey Moeis. Sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengatur sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Melobi sekaligus mengkondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN agar satu suara menjalankan operasi ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"