KONTEKS.CO.ID – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Saksi Ridwan mengatakan dirinya diminta datang ke rumah Ferdy Sambo untuk melakukan olah TKP yang saat itu disebut oleh Ferdy Sambo sebagai tembak menembak.
Ridwan mengatakan saat masuk ke rumah, dirinya sudah melihat tubuh Brigadir Yosua tidak bernyawa.
“Saya liat ada mayat (Brigadir Yosua), ada pecahan kaca, ada retakan cermin. Kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai. Senjata masih ada. Saya lihat ada senjata 1. Saat itu saya belum melihat langsung untuk spesifik jenis senjata,” ucap Ridwan memberikan kesaksian, Kamis 3 November 2022.
Ridwan menuturkan Ferdy Sambo bercerita soal istrinya disebut dilecehkan. Dan sebelumnya juga terjadi di Magelang.
Saat itu Ferdy Sambo bercerita sambil menepuk tembok dengan tangannya serta menyandarkan kepalanya ke tembok dengan mata berkaca-kaca.
“Pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar bahwa ini sebenarnya ini kejadian dari istri saya dilecehkan, itu kata FS. Kemudian pada saat dia menjelaskan ini ‘istri saya dilecehkan dan peristiwa ini sebelumnya juga di Magelang,’” tuturnya.
“Kemudian sambil ngobrol dan dia tangan kanannya menepuk ke arah tembok dengan keras, kemudian kepalanya nyandar di tembok dan dia kembali melihat saya. Saya melihat FS matanya udah berkaca-kaca seperti mau menangis sedih,” kata Ridwan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"