KONTEKS.CO.ID – Dewan Pers menerima sebanyak 813 aduan terkait dengan pelanggaran pedoman pemberitaan di media massa.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang hanya 691 kasus.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, berdasarkan data dari Dewan Pers dari 2022-2023, pelanggaran terbanyak dilakukan media online atau digital.
“Dengan persentase sebesar 97 persen. Basis yang diadukan didominasi oleh media lokal,” katanya dalam Rakernis Humas 2024 pada Selasa, 23 April 2024.
Adapu jenis pelanggaran tersebut terbagi menjadi beberapa bagian di antaranya berita sebesar 10 persen; penggunaan isu provokasi seksual 10 persen.
Selanjutnya, informasi yang tak teruji 20 persen; informasi yang tidak terverifikasi 40 persen, dan menggunakan sumber tidak terpercaya 20 persen.
Ninik mengatakan berdasarkan Survei Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2323, kemerdekaan pers di Indonesia masuk kategori cukup bebas dengan poin sebesar 71,57 dari 100.
Sayangnya pada tahun 2023, Indeks Kemerdekaan Pers Nasional turun ke angkat 77,88.
“IKP Nasional 2023 tetap berada pada kategori kemerdekaan pers cukup bebas mengalami penurunan nilai,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"