KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo.
Dalam eksepsinya, Baiquni Wibowo menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap. Baiquni meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.
Namun dalam tanggapannya, jaksa menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari Baiquni Wibowo.
“Oleh karena itu, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis untuk menerima dakwaan dari jaksa karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
“Jaksa penuntut umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara aquo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan,” jelasnya.
“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara,” tandas jaksa.
“Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” kata jaksa.
Dalam kasus obstruction of justice ada 6 tersangka. Mereka adalah Hendra, Agus, Irfan, Baiquni, Arif dan Ferdy Sambo. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"