KONTEKS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pemilu.
Salah satu pertimbangan merupakan dalil soal adanya pelanggaran berupara kecurangan terstruktir, sistematis, dan masif (TSM).
Dia mengatakan, Mahkamah dapat mengadili sengketa Pemilu. Namun, membatasi untuk tidak ikut campur dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan lembaga lainnya.
Terkait dugaan kecurangan TSM, kata Ridwan, merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dalam sidang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini, MK tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaikan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bawaslu.
“Melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku,” katanya dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Dia mengatakan, MK tidak berkaitan dengan hasil pelaksanaan penyelesaian sengketa yang ditangani Bawaslu.
Di sisi lain dugaaan kecurangan secara TSM seharusnya menjadi hal penting yang perlu diselesaikan oleh Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa hasil perolehan suara.
Namun, Ridwan mengungkapkan, Bawaslu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024 tidak pernah mendapatkan laporan terkait dugaan kecurangan TSM.
“Sehingga dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran Pemilu secara TSM kepada Bawaslu,” ujarnya.
“Maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"