KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berharap penyidik Polri tidak hanya terpaku pada Laporan Polisi (LP) yang ada, yakni LP terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang dalam mengungkap Tragedi Kanjuruhan. LPSK meminta penyidik terbuka terkait penggunaan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan
“Perbuatan penembakan gas air mata (GAM), sebaiknya juga dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
LPSK menilai, penggunaan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.
“Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa,”tegasnya.
Selain itu menurut Edwin, yang juga tak dapat diabaikan jatuh korban anak pada peristiwa tersebut.
“Bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur pasal 421 KUHP,” paparnya.
Edwin menambahkan, sebaiknya kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi/korban atas peristiwa tersebut.
“LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi/korban,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"