KONTEKS.CO.ID – Hari ini sidang lanjutan kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi 13 saksi.
“Agenda sidang sama-sama keterangan saksi dari penuntut umum,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis 3 November 2022.
Sementara terdakwa Irfan Widyanto, agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan dari penuntut umum.
Selanjutnya terdakwa Baiquni Wibowo agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa Chuck Putranto agenda sidang tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan terdakwa,” ujar
Hendra dkk didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"