KONTEKS.CO.ID – Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah menyampaikan kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024.
Draf kesimpulan itu setebal 52 halaman dengan memuat dalil terkait bukt-bukti dan kesaksian yang sebagaimana terungkap dalam persidangan PHPU.
Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, dalam sidang PHPU hanya memperdebatkan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait mengulang perbedapatan klasik mengenai hukum.
Padahal persidangan PHPU mempermasalahkan mengenai moral. Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral.
Todung mengungkapkan, argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Todung mengatakan, aturan tersebut juga mengatur mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Lebih lanjut Todung memandang, Termohon dan Pihak Terkait tidak menyandari bahwa MK memiliki wewenang untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres prabowo Subianto.
Sebab, Gibran saat mendaftarkan dirinya sebagai pasangan calon pada 25 Oktober 2023 dan saat dokumen pendaftaran diverifikasi 28 Oktober 2023 menggunakan aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang masih memberlakukan syarat usia 40 tahun.
“Di sini, peraturan yang ada telah dilanggar,” kata Todung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.
Terjadi Nepotisme
Terkait dengan nepotisme dan abuse of power yang terjadi sebelum dan selama proses Pilpres 2024. Kuasa hukum Ganjar-Mahfud menilai Termohon dan Pihak Terkait kembali menutup matanya.
“Aturan yang ada telah berkali-kali bahkan mungkin ratusan kali dilanggar, namun respons mereka hanyalah mengapa baru dipermasalahkan sekarang, dan mengapa dipermasalahkan di sini?” katanya.
Todung menilai, sikap Pemohon dan Pihak Terkait menunjukkan ketidakpedulian tentang pelanggaran aturan yang menguntungkan mereka.
“Mereka hanya peduli pada pelanggaran aturan saat hal itu membahayakan posisinya,” tandsanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"