KONTEKS.CO.ID – Dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022 memasuki babak baru. Tiga pejabat Kementerian Perindustrian ditetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan empat tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti.
“Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ. Lalu Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA.
Terakhir, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.
Kuntadi mengatakan, modus operandi dalam kasus ini adalah merekayasa data secara bersama untuk menetapkan kuota impor.
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"