KONTEKS.CO.ID – Peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman RI masih menjadi perbincangan hangat. Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih buka suara.
Mokh Najih mengatakan, dalam hal ini Ombudsman RI tetap akan berupaya melakukan pencegahan maladministrasi sebagai awal terjadi tindak pidana korupsi.
“Ombudsman RI terus mendukung setiap usaha-usaha pencegahan maladministrasi dan pencegahan korupsi,” katanya kepada KONTEKS.CO.ID, Sabut, 6 April 2024.
Kendati begitu, Mokh Najih selaku pimpinan Ombudsman RI mendukung langkah-langkah perbaikan melalui regulasi.
“Sebagaimana tugas dan wewenangnya dan menghormati setiap upaya-upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait,” ujarnya.
Di samping itu, Mokh Najih menyampaikan, pihaknya sampai saat ini akan tetap fokus untuk melakukan pencegahan maladministrasi.
“Ombudsman RI tetap konsisten untuk terus bekerja sesuai tugas fungsi sebagaimana di mandatkan dalam UU 37/2008 tentang ORI,” imbuhnya.
Respons Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara soal kemungkinan KPK akan digabung dengan Ombudsman RI. Isu digabungnya KPK dengan Ombudsman ini mencuat belakangan ini.
Kendati begitu, Alex mengaku belum mendapatkan informasi soal bergabungnya KPK dengan Ombudsman RI. Tetapi, kemungkinan itu tetap ada.
“Sejauh ini pimpinan nggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? ada,” katanya dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Alex menyampaikan bergabungnya KPK dengan Ombudsman RI tergantung dari keputusan pemerintah. Berkaca di Korea Selatan, lembaga penegak hukum dan Ombudsman digabungkan.
Alex menceritakan, di Korea Selatan ada lembaga bernama independensi, namun dianggap terlalu powerfull. Bahkan, lanjutnya, dianggap mengganggu.
“Sehingga digabungkan dengan Ombudsman di Korea Selatan seperti itu kan,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"