KONTEKS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti soal ekskul Pramuka yang tidak lagi wajib di sekolah. Belakangan aturan baru ini menimbulkan polemik di tengah -tengah masyarakat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 12/2024. Di mana aturan tersebut tidak mewajibkan ekskul Pramuka di sekolah.
Koordinator Nasional (Kornas) P2G, Satriwan Salim menyampaikan, jika para stakeholder ingin agar Pramuka menjadi ekskul wajib maka pemerintah harus membuat aturan terkait hal tersebut.
“Harusnya dibunyikan dalam UU bahwa Pramuka adalah kegiatan ekskul wajib bagi setiap siswa sekolah dan madrasah,” katanya dalam keterangannya kepada KONTEKS.CO.ID, Selasa, 2 April 2024.
Menuturnya, jika tidak ada aturan yang mengatur Pramuka sebagai ekskul wajib, maka akan sepi peminatnya karena sifanya sukarela.
“Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka ya akan lemah selamanya, karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib,” jelasnya.
Satriwan menilai, terlepas tidak lagi menjadi wajib, pihak sekolah tetap harus menyediakan ekskul Pramuka.
“Sekolah juga wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul bagi siswa, siswa diberi keleluasaan memilih atau tidak,” katanya.
Satriwan menyarankan, jika ada sekolah yang sudah memiliki Organisasi Gugus Depan (Gudep) Pramuka tetap dipertahankan.
Lebih lanjut Satriwan menyampaikan, meski tidak lagi menjadi ekskul wajib, P2G berharap sekolah tetap menawarkan Pramuka kepada para siswa.
“Meskipun ekskul Pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan Pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"