KONTEKS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti soal polemik ekskul Pramuka di sekolah pasca terbitnya Permendikbud 12/2024 tentang Kurikulum.
Atas terbitnya Permendikbud 12/2024, ekskul Pramuka tidak lagi menjadi wajib di sekolah dan hanya bersifat sukarela.
Koordinator Nasional (Kornas) P2G, Satriwan Salim menyampaikan, terlepas tidak lagi menjadi wajib, pihak sekolah harus menyediakan ekskul Pramuka.
“Sekolah juga wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul bagi siswa, siswa diberi keleluasaan memilih atau tidak,” jelasnya dalam keterangannya kepada KONTEKS.CO.ID, Senin, 1 April 2024.
Satriwan menyarankan, jika ada sekolah yang sudah memiliki Organisasi Gugus Depan (Gudep) Pramuka tetap dipertahankan.
Lebih lanjut Satriwan menyampaikan, meski tidak lagi menjadi ekskul wajib, P2G berharap sekolah tetap menawarkan Pramuka kepada para siswa.
“Meskipun ekskul Pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan Pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan,” jelasnya.
Nadiem Terbitkan Permendikbudristek 12/2024
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Salah satunya mencabut ekstrakulikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mengah.
Ketentuan itu tertera dalam Bab V pada Ketentuan Penutup di Pasal 34 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.
Pada peraturan terdahulu, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Namun setelah diberlakukannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tak diwajibkan lagi.
Nadiem Makarim menyampaikan, sejak diluncurkan pada 2022, sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka secara sukarela.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"