KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, Pramuka sebagai ekstrakurikuler masih wajib satuan pendidikan sediakan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, mengungkapkan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Anindito mengutarakan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib sekolah sediakan. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yakni Pramuka,” klaimnya di Jakarta, Senin 1 April 2024.
Sejak awal, sambung dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
Namun jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU No 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia. Berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Pengertian Ekstrakurikuler Pramuka
Sekadar informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang terlaksana setahun sekali dan memberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang terpelajari di dalam kelas. Dengan pelaksanaan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan terberikan penilaian formal.
Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang berlangsung di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.
Sebelum terkabarkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Salah satunya mencabut ekstrakulikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mengah.
Ketentuan itu tertera dalam Bab V pada Ketentuan Penutup di Pasal 34 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib, tercabut dan ternyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"