KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil sejumlah meteri sebagai pihak-pihak terkait dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.Â
“Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU pada Senin, 1 April 2024.Â
Suhartoyo menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap empat menteri dan perwakilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sangat diperlukan.
Mereka yang dipanggil oleh MK adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.Â
Diketahui bahwa pemanggilan sejumlah menteri ini masuk dalam kategori yang penting didengar MK.
Suhartoyo menengaskan bahwa keputusan tersebut bukan untuk mengakomodir permohonan dari paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, juga paslon 02 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.Â
“Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” kata Suhartoyo.Â
Keputusan tersebut merupakan sikap para hakim. Mereka memandang bahwa empat menteri itu dianggap sangat penting keterangannya untuk didengarkan.
“Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” katanya.***
Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"