KONTEKS.CO.ID – KPU menyinggung kubu paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang tidak mengajukan keberatan saat Gibran Rakabuming raka mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2024.
Hifdzil menyebut, paslon 01 justru mengikuti tahapan pemilu bersama pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hingga pelaksanaan debat Pilpres 2024.
Kubu paslon 01, kata Hifdzil, saat pengundian nomor pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye dengan metode debat capres-cawapres tidak melayangkan keberatan.
“Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon,” ujar Hifdzil.
Lebih lanjut, Hifdzil kembali menegaskan dalam permasalahan tersebut, paslon 01 tidak sama sekali tidak mengajukan keberatan.
Namun sebaliknya, menurutnya, sangat aneh bilamana saat ini baru mendalilkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak syarat formil.
“Bahwa tampak aneh, apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"