KONTEKS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra tidak melakukan pelanggaran kode etik terkait dissenting opinion dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Itu disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan Nomor 04/MKMK/L/03/2024 terkait pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” katanya saat membacakan amat putusan.
Selain itu, MKMK juga menyatakan Saldi Isra tidak terafiliasi partai politik peserta pemilu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu parpol peserta pemilu PDIP,” katanya.
Dalam dalil Pelapor, Saldi Isra didalilkan telah menjalin komunikasi dengan PDIP terkait pencalonan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
“Hakim Terlapor menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan atau pembicaraan yang membahas hal tersebut,” jelasnya.
Palguna menambahkan, Saldi Isra tidak pernah membuat kesalahan etik dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
“Hakim Terlapor menegaskan bahwa selama menjadi hakim konstitusi, dirinya berusaha untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran atau dugaan bahwa Hakim Terlapor mengejar popularitas,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"