KONTEKS.CO.ID – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan alasan gugatan paslon 03 ke MK juga terkait adanya abuse of power yang bersumber dari pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Todung mengatakan, Jokowi sangat nampak berpihak terhadap paslon 02. Tak hanya Jokowi, keberpihakan juga dilakukan oleh aparatur di bawahnya.
Di antaranya aparatur daerah termasuk perangkat desa hingga Polri-TNI.
“Abuse of power yang dilakukan dalam konteks kebijakan dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan selama masa Pilpres 2024 dimotori Jokowi beserta jajaran dari pemerintah pusat,” katanya, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia menambahkan, Jokowi sengaja memobilisasi seluruh alat kekuasaan.
Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk memastikan paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.
Tak hanya itu, abuse of power dalam bentuk intimidasi juga dilakukan dengan memanfaatkan Polri-TNI yang seharusnya melindungi rakyat.
“Polri dan TNI dijadikan alat untuk membungkam suara sumbang dan untuk memaksa agar pilihan dijatuhkan kepada paslon 02,” tambahnya.
Sebelumnya, Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah dimulai di gedung MK, Rabu pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang perdana ini yakni penyampaian permohonan pemohon agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"