KONTEKS.CO.ID – Nepotisme dan abuse of power terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pilpres 2024.
Hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Itu merupakan pernyataan dari Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu, 27 Maret 2024.
“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, untuk memastikan demokrasi bisa tetap berdiri tegak di Indonesia, MK perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keduanya, kata Todung, merupakan sumber dari segala nepotisme.
Jika hal tersebut sudah terlaksana, maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah dimulai di gedung MK, Rabu pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang perdana ini yakni penyampaian permohonan pemohon agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"