KONTEKS.CO.ID – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
Sebelum memulai sidang, majelis hakim memanggil dua terdakwa bergantian. Setelah memeriksa identitas terdakwa, hakim meminta mereka duduk di samping penasehat hukum.
Saat Putri ingin menuju tempat duduknya, ia melewati dan menghampiri suaminya dan saling bersalaman serta berpelukan. Keduanya sama-sama mengenakan pakaian hitam.
Sidang kedua terdakwa hari ini digabungkan dengan menghadirkan 12 orang saksi dari pihak keluarga Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"