KONTEKS.CO.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu mengapresiasi langkah tim hukum Timnas Anies-Muahaimin (AMIN) yang akan membawa perselisihan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut keterangan resmi Presiden PKS ini bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini terjadi sangat masif.
Walaupun pihaknya menghormati keputusan hasil penghitungan rekapitulasi nasional oleh KPU pada beberapa waktu lalu.
“Kami juga mengapresiasi tim hukum AMIN yang akan mengajukan perkara kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Syaikhu.
Menunggu Keputusan MK Terkait Kecurangan Pemilu
Ahmad Syaikhu mengaku, saat ini pihaknya akan menunggu dengan sabar hasil dari keputusan MK terkait kecurangan pemilu.
“PKS juga menunggu dengan sabar keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah terkait sengketa hasil pemilu,” kata Syaikhu.
Ia pun berharap, proses tersebut dapat berjalan dengan baik demi kepentingan bangsan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
“Semoga proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” harapnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) akan membongkar keterlibatan kekuasaan dalam membantu paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada kontestasi Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi beberapa fakta dan bukti yang terjadi di lapangan.
Terutama terkait keterlibatan instrumen negara dalam membantu paslon 02 untuk memenangkan Pilpres 2024.
“Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main,” katanya kepada wartawan usai mendaftarkan PHPU di Gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.
“Juga aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami,” sambungnya.
Ari menyampaikan, jika MK mengabulkan tuntutannya, pihaknya ingin agar melakukan pemungutan ulang atau pemilu serentak 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden Prabowo Subianto.
“Seandainya nanti MK menerima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan pemungutan suara ulang tanpa calon wakil presiden 02 yang saat ini,” jelasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"