KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada aturan terkait larangan pemberian atau penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention di Gedung KPK, Rabu, 20 Maret 2024.
Alex berhadap pemerintah daerah dapat membuat aturan larangan penyaluran bansos tiga bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Saya sih berharap ada perda yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” katanya
Kata Alex, berdasarkan survei KPK faktor yang sangat mempengaruhi masyarakat dalam memiliki calon pejabat negara adalah uang.
“Sesuai dengan survei kami di KPK, preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama faktor uang,” katanya.
Alex juga meminta kepada audience yang hadir dari perwakilan pemerintah daerah untuk cek anggaran bansos untuk mengetahui ada kenaikan atau tidak.
“Coba bapak ibu cek, apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"