KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diubah oleh pemerintah dan DPR yang merupakan pembentuk undang-undang.
Ambang batas 4 persen dalam suara sah nasional yang ditetapkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dianggap inkonstitusional.
Karena itu ambang batas diubah dan diberlakukan pada Pemilu 2029. Hal ini sesuai dengan putusan hakim MK yang membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023.
Perkara itu diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan soal ambang batas ini dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 29 Februari 2024.
”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 harus dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya.
Ambang batas itu telah berlaku pada Pemilu 2019. Dari 16 partai peserta pemilu, hanya sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen.
Pada pemilu 2024, ada 18 partai peserta pemilu. Berapa banyak partai yang lolos ambang batas ini belum diumumkan karena penghitungan peroleh suara belum selesai dilakukan oleh KPU.
Seperti diketahui bahwa dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu menyebutkan, partai politik peserta pemilu harus mendapatkan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Ketentuan ini harus dipenuhi bila partai perserta pemilu ingin diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Tapi ketentuan dalam pasal tersebut dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"