KONTEKS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat ini masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti pelanggaran tindak pidana Pemilu saat pencoblosan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 11 Februari 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan, jika ditemukan tindak pidana Pemilu, pihaknya akan melimpahkannya ke Kejagung.
“Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur-unsur pidana ataupun alat bukti yang kita dapatkan, tentu saja penyidik akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Selasa, 27 Februari 2024.
Kendati begitu, jika penyidik tidak menemukan bukti akan langsung berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Djuhandhani menjelaskan, koordinasi itu untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam penyidikan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kuala Lumpur.
“Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas kembali dengan (Sentra) Gakkumdu yaitu dengan Bawaslu maupun Kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Bareskrim Polri Sidik Pemalsuan Data Pemilih
Djuhandhani mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu pada proses pemungutan suara.
Adapun yang menjadi fokus penyidik mengusut dugaan pemalsuan data pemilih yang berada di Kuala Lumpur.
“Terkait pelanggaran apa saja yang kemungkinan di dapatkan di Kuala Lumpur? Yaitu Pasal 544 (UU 7/2017 tentang Pemilu) itu tentang memalsukan data dan data pemilih,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya dugaan pengurangan dan penambahan data pemilih.
“Kedua Pasal 545, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilakukan penyidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hanya berjumlah 12 persen dari total 490 ribu pemilih.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"