KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada saat pencoblosan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 11 Februari 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan Bawaslu RI soal dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan,” katanya saat konferensi persi di Media Center Bawaslu RI, Selasa, 27 Februari 2024.
Polisi bintang satu itu menyebut, pihaknya mendapatkan laporan dari Bawaslu pada Jumat, 23 Februari 2024. Kemudian, pihaknya langsung mengkaji secara mendalam laporan tersebut.
“Laporan kami terima Jumat kemarin,” jelasnya.
Djuhandhani menerangkan, saat ini tim penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti laporan dari Bawaslu. Saat ini, lanjut Djuhandhani, penyidik masih bekerja.
“Saat ini penyidik kami sedang melakukan upaya penyidikan,” katanya.
Djuhandhani mengatakan, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri memiliki waktu dua pekan untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada saat pencoblosan di Kuala Lumpur.
“Sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"