KONTEKS.CO.ID –Â Pihak imigrasi Thailand telah melakukan kebijakan terhadap kedatangan turis dari luar negeri.
Terdapat sejumlah persyaratan yang Warga Negara Indonesia (WNI) penuhi yang berniat berlibur ke Thailand.
Adanya himbauan ini karena banyak WNI yang melapor ke KBRI setelah mendapat penolakan dari imigrasi Thailand saat hendak masuk ke negara tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @indonesiainbangkok, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok telah mengeluarkan imbauan kepada WNI. Imbauan tersebut ditujukan kepada WNI yang berencana mengunjungi Thailand.
KBRI mengumumkan bahwa turis Indonesia yang ingin mengunjungi Thailand tanpa visa harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut merupakan anjuran resmi yang ditetapkan oleh imigrasi Thailand.
“Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand” tulis KBRI Thailand di postingan instagramnya.
Syarat Dokumen Terbaru AGar Bisa ke Thailand
1. Paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
2. Tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain.
3. Bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama di Thailand.
4. Bukti kemampuan finansial yang mencukupi untuk menunjang biaya hidup selama berada di Thailand, termasuk membawa uang tunai yang cukup.
KBRI Bangkok juga memberikan rincian lebih lanjut terkait poin keempat, dengan menyarankan agar setiap orang minimal membawa uang tunai sebesar 15.000-20.000 bath per orang, yang setara dengan sekitar Rp 6,5 juta – Rp 8,7 juta.
“Berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 bath per orang (sekitar Rp 6,5 – 8,7 juta),” jelas KBRI Bangkok
Dengan demikian, bagi WNI yang berencana mengunjungi Thailand, penting untuk memperhatikan ketentuan ini dan memastikan memenuhi semua persyaratan yang ada.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"