KONTEKS.CO.ID – Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan.
Langkah ini akan membuat Thailand semakin dekat untuk menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
RUU ini telah mendapatkan dukungan dari semua partai besar di Thailand. Aturan ini telah dirancang selama lebih dari satu dekade.
Namun, sebelum menjadi undang-undang, RUU tersebut masih perlu mendapatkan persetujuan dari Senat dan dukungan dari raja.
Jika telah mendapat semua persetujuan, maka UU akan berlaku 120 hari setelah pengesahan.
Dukungan yang luas terhadap RUU ini tercermin dari hasil voting di Parlemen.
Sebanyak 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir memberikan suara mendukung. Sementara hanya 10 suara yang menentang.
Ketua komite parlemen yang menangani rancangan undang-undang tersebut, Danuphorn Punnakanta, menyatakan, langkah ini diambil untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan memperjuangkan kesetaraan.
“Kami melakukan ini untuk seluruh rakyat Thailand untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan mulai menciptakan kesetaraan,” katanya.
Keputusan Parlemen Thailand untuk mengesahkan RUU kesetaraan pernikahan menandai langkah penting dalam memperkuat posisi Thailand sebagai salah satu negara paling liberal di Asia dalam hal isu LGBTQ+.
Thailand terkenal dengan suasana sosial yang dinamis dan keterbukaannya terhadap komunitas LGBT, yang hidup berdampingan dengan nilai-nilai tradisional dan konservatif Budha.
Selama bertahun-tahun, Thailand telah menjadi destinasi populer bagi pasangan sesama jenis, dengan suasana sosial yang ramah dan kampanye pariwisata. Targetnya untuk menarik wisatawan LGBTQ+.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"