KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat penolakan dari PDI Perjuangan (PDIP) terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penghitungan suara Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
“Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger WA (WhatsApp) yang dikirim narahubung DPP PDIP kepada KPU,” katanya.
Idham menyampaikan, penggunaan Sirekap untuk memudahkan masyarakat melihat hasil penghitungan suara di Pemilu Serentak 2024. Hal itu sebagaimana diatur pada Undang-Undang 7/2017.
“Lewat Sirekap masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik,” ujarnya.
Sebelumnya, PDIP menolak penggunaan aplikasi Sirekap untuk penghitungan suara di Pemilu Serentak 2024. Tidak hanya itu saja, PDI Perjuangan juga meminta penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Penolakan itu tertuang dan surat pernyataan nomor 2599/EX/DPP/II/2024. Surat tersebut ditujukan kepada KPU RI. Surat penolakan itu telah diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"