KONTEKS.CO.ID – Cawapres nomor 03 Mahfud MD menyampaikan bahwa penggugat dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.
Hal ini disampaikan Mahfud untuk merespons pertanyaan wartawan bahwa hasil Pemilu 2024 berpotensi dibawa ke MK karena ada dugaan kecurangan.
Tentu MK yang akan memutuskan dan bila ditemukan terjadi pelanggaran maka dapat didiskualifikasi dan dapat memerintahkan dilakukan pemilu ulang.
“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan. Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk pemilihan ulang maupun pembatalan penuh,” katanya di FKUI Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024.
Sejumlah contoh disampaikan Mahfud MD. Saat pilkada Jawa Timur, MK membatalkan kemenangan Soekarwo dan memenangkan Khofifah Indar Parawansa.
Kemudian juga saat pilkada Kota Waringin Barat dan Bengkulu Selatan, dan sejumlah pemilihan ulang di daerah.
“Harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa pilgub antara Khofifah dan Soekarwo. Saya waktu itu hakimnya dan setelah menjadi dasar vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” katanya.
“Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada pelanggaran terstruktur, sistematif, dan masif,” katanya lagi.
Karena itu kata Mahfud, terkait dengan sengketa pemilu bukan hanya yurisprudensi, tetapi juga masuk di dalam peraturan perundang-undangan. Sudah banyak bukti banyak pemilu dibatalkan dan didiskualifikasi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"