KONTEKS.CO.ID – Tinta pemilu merupakan salah satu perlengkapan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Pada hari pencoblosan, setiap pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta. Tindakan ini bertujuan untuk menandai bahwa pemilih tersebut telah menggunakan hak suaranya.
Tinta dalam pemilu sendiri merupakan bagian dari perlengkapan pemungutan suara. Bahkan hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 3 terdapat tujuh perlengkapan wajib yang harus tersedia dalam pelaksanaan pemilu.
Perlengkapan tersebut yaitu kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri).
Fungsi tinta dalam pemilu lebih lanjut tertuang dalam Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Salah satu tujuannya adalah memberikan tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Negara India adalah negara yang pertama kali memperkenalkan penggunaan tinta dalam Pemilu tahun 1950. India melakukan hal tersebut untuk menyelesaikan masalah pencurian identitas dan penggunaan hak suara ganda. Pemerintah India mulai menggunakan tinta ungu pada pemilu ketiga tahun 1962 untuk menandai pemilih yang telah menggunakan hak suaranya.
Syarat dan Cara Penggunaan Tinta Pemilu
Di Indonesia, penggunaan tinta dalam pemilu juga diatur secara ketat. Tinta harus tahan lama dan bahan dasarnya harus aman untuk pada manusia, tidak mengiritasi kulit. Selain itu tinta berasal dari bahan sintetis/kimiawi atau bahan alami yang telah teruji.
Ketentuan lainnya volume tinta adalah 40 ml, daya pekat tinta minimal selama 6 jam, dan warna tinta yang adalah biru tua atau ungu tua.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menyediakan dua botol tinta dengan instruksi penggunaan yang jelas, antara lain:
1. Kocok dahulu sebelum dipakai.
2. Tidak menuangnya ke tempat lain.
3. Tidak boleh tercampur atau ada tambahan dengan pelarut lain.
4. Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku.
5. Tunggu hingga tinta mengering sebelum membersihkan.
Dengan adanya tinta saat proses pencoblosan dapat membantu memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara dalam pemilu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"