KONTEKS.CO.ID – Pemilihan Presiden 2024 terdapat tiga pasangan calon yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Gelaran pilpres kali ini kemungkinan akan ada dua putaran jika tidak ada paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Namun, perolehan suara 50 persen tidak hanya satu-satunya syarat agar pemilu berlangsung satu putaran saja.
Syarat-syarat terdebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni sebagai berikut.
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Pasal tersebut menetapkan tiga syarat penting:
1. Perolehan Suara Lebih dari 50 Persen
Pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
2. Kemenangan di Lebih dari Setengah Jumlah Provinsi
Kandidat harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
3. Minimal 20 Persen Suara di Setengah Provinsi
Pasangan calon juga harus meraih minimal 20 persen suara di setidaknya setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu.
Dalam putaran kedua, hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama yang akan berkompetisi, sementara pasangan calon dengan perolehan suara paling rendah akan gugur secara otomatis.
Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Warga Indonesia akan memilih DPRD, DPD, DPR dan Presiden serta Wakil Presiden.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"