KONTEKS.CO.ID – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berjanji akan merevisi Undang-undang (UU) KPK jika dirinya bersama Ganjar Pranowo menang di Pilpres 2024.
Mahfud mengatakan, merevisi UU KPK penting untuk membuat lembaga antirasuah itu kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Menurut Mahfud, pelemahan KPK yang terjadi saat ini lantaran UU-nya telah diubah. Proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.
“Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat, membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali,” ujar Mahfud di acara Tabrak Prof!, Pos Bloc Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Februari 2024.
“Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen, tidak boleh dibiarkan (pelemahan), KPK (itu) independen,” tambahnya.
Kemudian, kata Mahfud, memburuknya kinerja KPK dan sebagai professor di bidang hukum. Ia akan memperjuangkan KPK untuk terap menjadi lembaga yang independen.
Oleh karena, lanjutnya, sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ikut rapat kabinet dan mendapat panggilan dari presiden.
“KPK itu pernah memiliki masa kejayaaanya mulai dari Taufiqurachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo,” kata Mahfud.
Untuk publik ketahui, sebelumnya Mahfud berada dalam barisan yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Mahfud selalu berpendapat bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup.
Bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
Dia pun menilai hal itu terjadi sejak KPK mengalami pelemahan melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Hal ini menjadi catatan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebab, Mahfud beberapa kali menegaskan, termasuk dalam acara Tabrak Prof! sebelumnya, bahwa salah satu amanah besar yang diembannya dari partai pengusung adalah tetap menjadi ‘Pendekar Hukum’ ketika terpilih memimpin negeri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"