KONTEKS.CO.ID – Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang merintangi penyidikan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
“Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Hendra Kurniawan dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendra dan Agus berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Keduanya juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"