kaKONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenarkan menerima laporan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong.
“Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut,” Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Puadi menjelaskan Bawaslu akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu terhadap laporan Advokat Lingkar Nusantara atau Advokat Lisan.
“Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagai diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak,” jelasnya.
Advokat Lisan Laporkan Thomas Lembong ke Bawaslu
Advokat Lisan melaporkan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Mereka menyoroti unggah Thomas Lembong terkait dengan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Advokat Lisan sudah menerima tanda bukti laporan dari Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Menurut Advokat Lisan, unggahan Thomas Lembang sangat keliru. Sebab, kata mereka, isi Pasal 299 ayat (1) tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“Jelas keliru. Sebab, tidak sesuai dengan ketentuan PAsal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Umum,” kata Tim Advokat Lisan Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.
Hendarsam menilai ada upaya Thomas Lembong untuk mengadu domba antara masyarakat dengan unggahannya.
“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo,” bebernya.
Atas dasar itu, Advokat Lisan menilai Thomas Lembong langgar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Bunyi beleid tersebut; “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang untuk: menghasut dan mengadu domba perseorang ataupun masyarakat”.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"