KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan pada UU 7/2017 memperbolehkan presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye.
Awalnya, Yusril menjelaskan berdasarkan UUD 1945 mengatur soal batasan jabatan presiden yakni dua periode atau 10 tahun.
“Kalau periode pertama dia maju periode kedua kan mau tidak mau dia harus kampanye,” katanya di Kantor DPP PBB, Senin, 29 Januari 2024.
“Kalau dilarang kampanye gimana caranya? Sementara calon-calon lain boleh kampanye sementara presiden incumbent nggak boleh kampanye,” katanya menambahkan.
Terkait aturan presiden yang ingin kampanye harus cuti, kata Yusril, tidak perlu untuk dilakukan.
“Cuti ini gimana caranya? berarti nanti Pak Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri? itu enggak perlu,” ujarnya.
Yusril menjelaskan jika presiden ada kegiatan, tugasnya akan diambil alih oleh wakil presiden dengan mengeluarkan Keppres.
“Memberikan tugas kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden sehari-hari karena presiden sedang pergi ke luar negeri,” katanya.
Yusril menambahkan di dalam Keppres tersebut nantinya akan diatur soal jangka waktu presiden berkampanye.
“Dari tanggal sekian sampai tanggal sekian. Jadi persoalannya selesai,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"