KONTEKS.CO.ID – Direktur Netgrit sekaligus mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay endus jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dimajukan menjadi September.
“Sebentar lagi ada perubahan Undang-Undang ke September,” kata Hadar dalam diskusi Catatan Awal Tahun Perludem melalui siaran YouTube Perludem, Minggu, 14 Januari 2024.
Dia menjelaskan, KPU, Pemerintah, dan DPR saat ini sepakat bahwa Pilkada akan diadakan pada 27 November 2024.
Namun, dia meyakini jadwal Pilkada akan kembali berubah sebelum Undang-Undang Pemilu direvisi atas inisiatif DPR.
Keyakinan itu didasari dari beberapa pengalaman sebelumnya, banyak aturan-aturan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang diubah di tengah jalan oleh KPU.
Menurutnya, mengubah aturan tahapan penyelenggaraan Pemilu akan menjadi persoalan. Seharusnya, kata Hadar, KPU bersama Pemerintah dan DPR tetap berpegangan terhadap aturan yang telah dibuat.
“Jadi ini persoalan kita,” kata Hadar.
Dia menyakini ada ide-ide atau skenario yang hanya untuk mengakomodir kepentingan politik tertentu. Menurutnya, ide-ide tersebut berasal dari kekuasan yang memiliki peran penting terhadap Pemilu Serentak 2024.
“Ada ide-ide yang saya yakin itu idenya lebih pada unsur kepentingan politik dari mereka yang punya otoritas itu,” tutup Hadar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"