KONTEKS.CO.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat suara soal juru parkir (jukir) liar di Jakarta.
Ahok menceritakan bagaimana pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur menertibkan jukir liar di sejumlah tempat dan fasilitas umum, termasuk di minimarket.
Kata Ahok, ada oknum pemerintah daerah (Pemda) nakal yang terlibat dengan memanfaatkan para jukir liar. Lalu, mendapatkan uang setoran dari mereka.
Seperti publik ketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar menertibkan jurkir liar dengan melibatkan Dishub, Satpol PP, Polisi, dan TNI.
“Bagaimana parkir-parkiran seperti di Waduk Melati saya usul (penertiban) beberapa kali (tapi) mereka ada oknum di Pemda yang enggak mau. Saya kira ada pembagian uang yang banyak sekali di parkir-parkir liar ini,” kata Ahok dalam video YouTube Panggil Saya BTP, dikutip Minggu, 18 Mei 2024.
Ahok mengaku pernah bertemu dengan para jukir liar. Menurutnya, mereka memiliki penghasilan yang ala kadarnya.
Lantaran itu, Ahok menilai, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penertiban terhadap mereka yang menerima uang dari para jukir liar.
“Nah saya sampaikan sebenarnya juru-juru parkir itu saya temui mereka kok. Mereka juga enggak jadi kaya raya kok, tukang terima setorannya yang jadi kaya saya kira,” ucap Ahok.
“Juru parkir mah miskin-miskin aja, biasa-biasa aja, pas-pasan,” katanya.
Penertiban Jukir Liar
Sebelumnya, Dihub DKI menertibkan jukir liar di sejumlah titik dan wilayah. Total sudsh 127 jukir liar ditertibkan petugas di minimarket hingga rumah toko (ruko).
“Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024: 127 juru parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.
Syafrin mengungkapkan, penertiban jukir liar dilakukan di lima wilayah administrasi oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024 di 66 lokasi.
“Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak sembilan jukir liar ditindak oleh Satpol PP tingkat provinsi. 14 jukir ditindak di Jakarta pusat, 11 jukir ditindak di Jakarta Utara, 15 jukir di Jakarta Barat, sembilan jukir di Jakarta Selatan, 14 jukir di Jakarta Timur.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"