KONTEKS.CO.ID – Waktu pencoblosan Pemilu Serentak 2024 tinggal 1 bulan lagi, namun wacana pemakzulan Jokowi kembali mencuat di ruang publik.
Awalnya, wacana pemakzulan Jokowi datang dari Petisi 100. Mereka datang ke Menko Polhuman dapat menyampaikan kepada Mahfud soal wacana pemakzulan Jokowi.
Mahfud dalam kesempatan tersebut menyampaikan, untuk mewujudkan keinginan dari Petisi 100 butuh waktu yang cukup lama.
“Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR, enggak bakal selesai sampai Pemilu,” jelas Mahfud kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.
Sementara itu, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, sisa waktu jelang pencoblosan tidak cukup untuk membahas pemakzulan Jokowi.
Dia menjelaskan pemakzulan Jokowi ini setidaknya membutuhkan dukungan dari 2/3 dari anggota DPR dan MPR.
“1 bulan ini, mana mngkin dicapai sikap resmi 2/3 ang DPR & dpt dukungan 2/3 ang MPR stlah dari MK. Mari fokus sj sukseskn pemilu,” tulis Jimly dikutip redaksi di akun sosial X miliknya, Minggu, 14 Januari 2024.
Aturan Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden
Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden terutang dalam Pasal 7A dan 7B UU 1945.
Dalam aturan tersebut menjelaskan secara rinci soal pemakzulan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPtas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” bunyi pasal tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"