KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidang gugatan sengketa pemilihan legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024.
Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar mengungkapkan, perolehan suara PPP di daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Banten II dan Banten III terjadi perbedaan suara yang ditetapkan KPU selaku Termohon dengan PPP.
Dia mengatakan, persandingan perolehan suara Pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan versi penghitungan Pemohon dengan versi Termohon.
“Khususnya pada Dapil-dapil yang tersebar pada 35 Dapil dan di 19 Provinsi, bahwa salah satu Dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III,” katanya dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin, 29 April 2024.
Dia mengungkapkan, ribuan suara PPP hilang di tiga Dapil tersebut. Suara yang hilang diketahui pindah ke Partai Garuda.
“Bahwa pada daerah pemilhan Banten I, Banten II, Banten III, Provinsi Bante di atas, masing masing terjadi perpindahan suara Pemohon PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di Dapil Banten I, sebanyak 5.450 suara pada Dapil Banten II, sebanyak 8.950 pada Dapil Banten III,” bebernya.
“Diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon. Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara. Sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"