KONTEKS.CO.ID – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD akan mengembalikan UU KPK ke yang lama, jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
“Kalau saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah Undang-Undang KPK, kembalikan ke yang lama,” kata Mahfud MD, Sabtu, 13 Januari 2024.
Dia mengatakan, dirinya tidak akan banyak melibatkan DPR, ketika mengubah kembali UU KPK ke yang lama.
“Dengan proses yang tidak terlalu banyak melibatkan DPR,” kata Mahfud.
Dia mengatakan, dirinya juga akan melibatkan masyarakat dalam setiap menentukan kebijakan, termasuk mengembalikan UU KPK.
“Objektif saja serahkan masyarakat, kalau dulu kan DPR formalitas saja,” jelas Mahfud.
Dia menjelaskan, UU KPK itu hadir karena adanya keresahan. Sebab dulu, aparat penegak hukum banyak terlibat korupsi.
“Maka dibentuk Undang-Undang KPK,” kata Mahfud.
Dia menceritakan bahwa dulu KPK merupakan lembaga yang kuat. Wewenangnya juga sangat kuat, dapat menangkap aparat penegak hukum yang korupsi.
“Sekrang enggak, malah ditangkap polisi KPK itu,” tutup Mahfud. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"