KONTEKS.CO.ID – Komisi III DPR RI bakal panggil PPATK untuk meminta klarifikasi soal temuannya terkait transaksi gelap politisi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat, 12 Januari 2024.
“Nanti kalau sudah masuk masa sidang, sebagai mitra kerja, kita akan panggil PPATK,” kata Sahroni.
Dalam tersebut nantinya, Komisi III akan meminta penjelasan kepada PPATK soal temuannya.
“Komisi III akan minta kejelasan atas semua isu-isu ini,” kata Sahroni.
Dia mengatakan, jika temuan tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka perlu diselesaikan secara tuntas.
“Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas,” kata Sahroi.
Dia juga meminta kepada PPATK untuk tidak membuat gaduh masyarakat di tengah-tengah proses Pemilu 2024.
“Bukan cuma bikin gaduh di bawah. Apalagi ini sedang tahun Pemilu, bisa kacau kalau cuma lempar-lempar isu begini,” tandas Sahroni.
Transaksi Gelap Politisi
PPATK mencatat adanya transaksi gelap dari 100 caleg dan 21 bendahara partai politik (parpol) yang jika total nilainya hingga triliunan rupiah.
Temuan transaksi gelap caleg dan bendahara parpol itu berdasarkan database yang dimiliki PPATK
Tak main-main, nilai transaksi gelap caleg itu mencapai Rp51,47 triliun dengan setoran dana lebih dari Rp500 juta.
“Totalnya senilai Rp21,7 triliun. 100 caleg melakukan penarikan uang sekitar Rp34,01 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu, 10 Januari 2024.
Tak hanya itu, berdasar data dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK, para caleg ini juga menerima transaksi gelap dari luar negeri sebesar Rp7,74 triliun.
Masih terkait dana dari luar negeri, PPATK juga menemukan ada 21 parpol yang menerimanya.
Nilainya pun mencapai Rp195 miliar pada tahun 2023. Padahal di tahun sebelumnya mencapai Rp83 miliar.
Transaksi luar negeri juga tercatat meningkat. Dari total 8.270 transkasi pada 2022 menjadi 9.164 di tahun 2023.
PPATK Temukan 21 Bendahara Parpol Terima Dana dari Luar Negeri
Selain itu, PPATK juga mencatat setidaknya ada 21 bendahara dari 21 partai politik (parpol) menerima dana dari luar negeri.
PPATK menyebutkan selama periode 2022-2023, pihaknya telah menemukan bendahara dari 21 parpol terima dana dari luar negeri hingga ratusan miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan adanya 8.270 kegiatan transaksi dana dari luar negeri pada 21 partai politik tersebut.
“Mereka (partai politik) juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Dia mengungkapkan sepanjang periode 2022 hingga 2023 terjadi peningkatan terhadap penerimaan dana parpol.
Pada 2022, penerimaan dana parpol sekitar Rp83 miliar. Kemudian, pada 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar.
Kata Ivan, pihaknya juga menerima laporan dari IFTI soal 100 caleg di DCT.
Dalam laporan tersebut ditemukan adanya transaksi senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 caleg tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"