KONTEKS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) endus bendahara dari 21 partai politik (parpol) menerima dana dari luar negeri.
PPATK menyebutkan selama periode 2022-2023, pihaknya telah menemukan bendahara dari 21 parpol terima dana dari luar negeri hingga ratusan miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan adanya 8.270 kegiatan transaksi dana dari luar negeri pada 21 partai politik tersebut.
“Mereka (partai politik) juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Dia mengungkapkan sepanjang periode 2022 hingga 2023 terjadi peningkatan terhadap penerimaan dana parpol.
Pada 2022, penerimaan dana parpol sekitar Rp83 miliar. Kemudian, pada 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar.
Kata Ivan, pihaknya juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) soal 100 caleg di DCT.
Dalam laporan tersebut ditemukan adanya transaksi senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 caleg tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"