KONTEKS.CO.ID – KPU bakal diskualifikasi calon legislatif (caleg) yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, diskualifikasi itu akan berlaku jika caleg tidak menyerahkan LADK pada batas akhir yang ditentukan.
“Apabila memang sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024,” kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Januari 2024.
Dia menjelaskan, jika masih terdapa caleg yang belum melaporkan LADK, maka KPU memberitahukannya kepada partai politik.
“Maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye,” ujar Idham.
Dia menjelaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu hanya dapat merekomendasikan kepada peserta Pemilu untuk membuka RKDK.
Selain itu, dana kampanye yang disampaikan di RKDK nantinya akan dilaporkan kepada akutan publik.
“Laporan penggunaan dana kampanye itu kepada akuntan publik dalam pemeriksaan laporan dana kampanue nanti,” kata Idham.
Dia meyakini seluruh peserta Pemilu akan taat dan patuh pada aturan perundang-undangan.
Sebab, kata Idham, publik saat ini sudah saat memahami tahap-tahapan penyelenggara Pemilu.
“Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan,” tutup Idham. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"