KONTEKS.CO.ID – Tata cara memilih pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ini mencakup aturan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
Semua warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap memiliki hak untuk memberikan suara mereka dalam Pemilu 2024.
Wajib bagi warga untuk memberikan suara saat Pemilu serentak yang akan terlaksana pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024
1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
2. Di lokasi TPS, panitia akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.
3. Pemilih harus menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu menunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.
4. Setelah panitia memanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan.
5. Setelah mencoblos, pemilih harus melipat kembali surat suara sesuai petunjuk.
6. Memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan suara pada Pemilu 2024.
Cara Memilih Bagi WNI di Luar Negeri:
Terdapat tiga tata cara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani pemilih WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
1. WNI di luar negeri dapat datang ke TPSLN yang biasanya ada di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
2. Bagi WNI yang berada jauh dari TPSLN, mereka dapat memilih dengan mencoblos surat suara dan memasukkannya ke KSK yang terjangkau PPLN di tempat bekerja dalam satu kawasan.
3. WNI yang berlokasi lebih jauh dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN.
Selain itu, proses Pemilu di luar negeri biasanya akan terlaksana lebih awal atau early voting daripada Pemilu di dalam negeri.
Meskipun demikian, proses penghitungan dan rekapitulasi suara tetap bersamaan dengan di dalam negeri.
Syarat Sah Surat Suara
Berikut adalah panduan singkat mengenai tata cara mencoblos surat suara agar suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
1. DPT Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. DPT Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR.
3. DPT Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"