KONTEKS.CO.ID – Tanggal 14 Februari 2014 pemerintah telah menetapkan sebagai hari pemilihan umum. Masyarakat bisa melakukan pemilu dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Namun, bagi masyarakat yang sedang berada di luar domisili, bisa kok mengakukan pindah TPS, simak yuk cara pindah TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan jaminan kepada pemilih agar dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Bagaimana cara melaksanakan pindah TPS pada Pemilu 2024?
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengikuti prosedur yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yaitu tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Langkah pertama adalah memastikan apakah nama pemilih terdaftar dalam DPT kemudian untuk mengeceknya lakukan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman web cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
3. Lalu tekan tombol Pencarian
4. Tunggu hingga sistem menampilkan data berupa nama pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah memastikan nama Anda masuk dalam DPT, Anda bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara.
Langkah-Langkah Pindah Tempat Pemungutan Suara
1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
2. Lengkapi pengajuan dengan dokumen pendukung berupa keterangan domisili saat ini dan bukti alasan pindah , seperti surat tugas atau surat keterangan sedang kuliah.
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan pemilih, lalu pemilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
4. KPU akan mengeluarkan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Perhatikan mekanisme dan prosedurnya baik-baik agar urusan Anda cepat selesai.
Pengajuan pindah TPS dapat Anda lakukan maksimal H-7 sebelum pemilu namun perlu Anda perhatikan alasan-alasan diperbolehkannya pindah TPS, yaitu :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2. Rawat inap di fasilitas kesehatan
3. Penyandang disabilitas yang mendapat perawatan di panti sosial
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan
6. Sedang belajar di luar domisili
7. Terdampak bencana alam
8. Bekerja di luar domisili
9. Dalam keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"