KONTEKS.CO.ID – Rencana Ketua KPK Firli Bahuri mengecek langsung kesehatan tersangka gratifikasi Lukas Enembe di Papua direspon Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Albertina mengatakan tak masalah.
“Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.
Albertina mengatakan kepergian Firli ke Papua dalam rangka tugas penegakan hukum. Karenanya Firli tak perlu izin ke Dewas.
“Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Albertina.
Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a disebut bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelumnya, tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan juru bicara Lukas Enembe telah memenuhi undangan untuk bertemu dengan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10). Tim kuasa hukum berkoordinasi rencana kunjungan tim dokter independen KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe sehingga meminta tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"