KONTEKS.CO.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menjawab tantangan digitalisasi yang dapat merugikan usaha mitra dan konsumen melalui penyalahgunaan data digital.
Dalam paparannya, Mahfud MD menyampaikan bahwa kebijkaan data digital saat ini sudah ada dua undang-undang yang baru, yaitu Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE.
“Tapi lebih dari itu, menurut saya, digital atau ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun. Kita tidak bisa menolaknya, tapi harus berhati-hati karena terjadi distrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini,” kata Mahfud MD.
Dia kemudian menyampaikan telah menangani kasus pinjol. Ada rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital. Baik masalah crypto dan juga pinjaman online.
“Kasus pinjol sendiri sangat problematik. Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget. Rakyat yang tidak tahu langsung bilang, kamu mau pinjam sekian, yes. Bunganya sekian yes, kalau tidak bayar sekian, yes. Itu perdata dan itu banyak yang menjadi korban, bunuh diri,” katanya.
Tapi Kepolisian justru sulit mengatasi masalah hukum perdata ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memastikan masalah perdata ini bukan menjadi kewengannya.
“Karena mereka ilegal tidak terdaftar. Saya undang dalam rapat bersama, dan kita nyatakan itu tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itu dalam sehari kemudian dapat ditangkap 144 orang di hari itu juga,” kata Mahfud.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"