KONTEKS.CO.ID – Anggota KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU telah mengikuti aturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan aturan hukum, termasuk pasca putusan MK nomor 90/2023.
Ini disampaikan dalam sidang di DKPP terkait dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden atau cawapres untuk Pilpres 2024.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asyi’ari bahwa untuk perkara nomor 135, 136, 137 dan 141, seluruh anggota KPU adalah teradu. Tapi khusus perkara nomor 136, hanya dirinya yang menjadi teradu dalam masalah ini.
“Untuk pokoknya 135, 136, 137 dan 141, pada dasarnya sama. Karena itu jawaban kami dianggap sudah kami bacakan di dalam persidangan ini,” katanya.
“Pada bagian ini kami ingin menegaskan bahwa apa-apa yang diakukan oleh para pengadu, pada intinya para pengadu menyatakan bahwa kami ini sudah dianggap menyatakan sudah memenuhi syarat terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming pada saat mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh gabungan partai politik ke KPU,” katanya lagi.
Menurut Hasyim Asyi’ari, menurut peraturan KPU bahwa ketika ada partai politik atau gabungan partai politik datang ke KPU, dan kemudian mendaftarkan pasangan calon, itu sesungguhnya kategorisasi atau pemberian status yang diberikan hanya satu. Lengkap atau belum lengkap.
Katanya, ini belum sampai apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Karena akan ada tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan atau verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen. Tentu ini baru ada keputusan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Karena itu, KPU menolak tuduhan, aduan dari para pengadu baik perkara 135, 136, 137 dan 141, yang menuduh seolah-olah KPU telah memberikan status hukum memenuhi syarat terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, terutama Gibran berkaitan dengan syarat umur.
“Padahal sesungguhnya, apa yang dituduhkan saat saya maupun KPU menyatakan bahwa pendaftarannya dapat diterima, itu adalah statusnya dokumennya lengkap. Belum sampai kepada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” katanya.
Karena itu, terhadap seluruh perkara, Hasyim Asyi’ari membantah sebagaimana jawaban yang telah disampaikan KPU secara tertulis. Dia juga memohon agar dilakukan rehabilitasi terhadap seluruh anggota KPU terhadap tuduhan-tuduhan seluru aduan ke DKPP.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU telah melalui tahapan pencalonan sesuai dengan aturan hukum, termasuk pasca putusan MK nomor 90/2023. Afif menyebut bahwa KPU langsung membuat surat edaran untuk mematuhi putusan MK.
“Putusan MK nomor 90 diucapkan 16 Oktober 2023. Dan tahapan pendaftaran bacalon dimulai 19 Oktober, para teradu in case KPU menerbitkan surat KPU 1145 dan seterusnya perihal tindak lanjut putusan MK 90/2023 tanggal 17 Oktober,” kata Afif.
Seperti diketahui dala sidang dugaan pelanggaran etik ini, teradu yang hadir dalam sidang adalah Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik.
Sementara Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz tidak dapat menghadiri sidang karena harus mempersiapkan debat cawapres yang digelar pada malam ini Jumat, 22 Desember 2023.
“Mohon izin menyampaikan untuk tiga orang anggota KPU tidak dapat hadir secara fisik dalam kesempatan kali ini karena sedang mempersiapkan debat untuk calon wakil presiden nanti malam,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyi’ari.
“Yang tidak hadir secara fisik tolong surat pemberitahuan tidak hadir segera dikirimkan. Karena sampai saat ini saya belum menerima surat pemberitahuan tidak hadir,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"